Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kegiatan pengawasan dan audit operasional terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pampangan Tahun Anggaran 2024 hari ini (30/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana pekon sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan.
Audit yang dilaksanakan mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan pekon, serta verifikasi langsung terhadap hasil pembangunan fisik yang telah direalisasikan. Tim Inspektorat turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan fisik pada tiga titik pembangunan infrastruktur jalan, yakni Jalan Pemangku Gunung Sari, Jalan Pemangku Tegal Rejo A, dan Jalan Pemangku Campur Rejo.
Selain ketiga titik tersebut, pengecekan juga dilakukan di lokasi kegiatan ketahanan pangan yang terletak di Pemangku Sinar Sari. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi kondisi sarana/prasarana pendukung program ketahanan pangan yang dibangun atau difasilitasi melalui dana APBP.
Pihak Pemerintah Pekon Pampangan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan audit ini dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, diharapkan program-program pembangunan pekon benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.