Hari ini (6/1) Pj. Peratin Pampangan Bersama Perangkat Pekon dan LHP Pekon Pampangan melaksanakan Rapat Pembahasan Tentang Mekanisme Tugas Pokok dan Fungsi Kinerja Perangkat Pekon dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Pekon.
Dalam rapat tersebut memutuskan hasil sebagai berikut:
- Menetapkan Peraturan Peratin tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Pekon Pampangan;
- Menetapkan Peraturan Peratin tentang Mekanisme Tugas Pokok dan Fungsi Kinerja Perangkat Pekon Pampangan; dan
- Menetapkan Keputusan Peratin Tentang Pembagian Bidang Kerja Perangkat Pekon Pampangan.