Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat mengadakan sosialisasi dalam rangka Kegiatan Pendataan Data TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan Pengembangan Akses Reform di GSG Pampangan Mandiri Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat hari ini (26/7) yang dihadiri oleh Peratin, Kepala Pemangku dan masyarakat Pekon Pampangan. Acara ini juga dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperindag, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat.
TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata tanah yang sudah dan belum bersertifikat untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses di Pekon Pampangan untuk kemakmuran masyarakat sekitar.
